Mengenal Kawasan Khusus Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan

mengenal kawasan khusus pemasyarakatan pulau nusakambangan
mengenal kawasan khusus pemasyarakatan pulau nusakambangan

NUSAKAMBANGAN, BERCAHAYA NEWS – Istilah Penjara Nusakambangan sudah tidak asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia. Nama Nusakambangan yang identik dengan pulau penjara seakan memberikan kesan yang mengerikan.

Pulau yang terletak di wilayah ujung selatan Provinsi Jawa Tengah ini sebenarnya tidak hanya terdiri dari lembaga pemasyarakatan saja. Lalu UPT apa sajakah yang terdapat di dalam Pulau Nusakambangan?

Identik dengan kesan sebagai pulau penjara, Pulau Nusakambangan saat ini merupakan kawasan khusus pemasyarakatan yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan).

Sejatinya, istilah kepenjaraan di Indonesia telah berganti menjadi sistem pemasyarakatan. Tidak hanya namanya, paradigma kepenjaraan yang lebih menekankan kepada kepada unsur “balas dendam”, bergeser kepada sistem pemasyarakatan yang memiliki tujuan untuk menyadarkan Narapidana atau Anak Pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai (UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).

Sesuai dengan namanya sebagai kawasan khusus pemasyarakatan, di dalam Pulau Nusakambangan terdapat sejumlah UPT di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Saat ini di Pulau Nusakambangan terdapat 9 (Sembilan) UPT Pemasyarakatan yang terdiri dari 1 (satu) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan 8 (delapan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Keberadaan 8 (delapan) Lapas di Pulau Nusakambangan dibedakan menurut jenis tingkatan resiko narapidana. Terdapat 4 (empat) jenis Lapas di Pulau Nusakambangan menurut tingkat resiko narapidana, yaitu Lapas Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security, dan Minimum Security.

Lapas dengan keamanan Super Maximum Security terdiri dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan yang diperuntukkan untuk narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme.

Kemudian Lapas Maximum Security terdiri dari Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Untuk Lapas dengan keamanan Medium Security terdiri dari Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Yang terakhir, Lapas dengan keamanan Minimum Security yaitu Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan.

Penentuan tingkat resiko untuk menentukan penempatan narapidana sesuai dengan kategorinya, didasarkan pada Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Bapas, dalam hal ini yaitu Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.

Klasifikasi tingkat resiko narapidana dan peran vital Bapas untuk menentukan tingkat resiko penempatan narapidana menjadi keistimewaan tersendiri, karena Pulau Nusakambangan saat ini merupakan pilot project penerapan revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait