Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK Dampingi ABH dalam Sidang di Pengadilan Negeri Cilacap

pembimbing kemasyarakatan bapas nk dampingi abh dalam sidang di pengadilan negeri cilacap
pembimbing kemasyarakatan bapas nk dampingi abh dalam sidang di pengadilan negeri cilacap

CILACAP, BERCAHAYA NEWS – Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan turut hadir mendampingi anak dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Cilacap.

Sidang kali ini melibatkan ABH dengan inisial DP usia 17 tahun 05 bulan terkait pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Yakni tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sidang dihadiri oleh Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, Dinas Sosial, Anak Pelaku (ABH), Keluarga Anak Pelaku, Korban, Keluarga Korban, dan saksi dari pihak jaksa.

Dalam sidang tersebut, PK Bapas membacakan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dan rekomendasi hukuman yang diberikan kepada anak pelaku dihadapan hakim, jaksa, dan penasehat hukum.

Hasil litmas ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan putusan nantinya.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang hadir berjumlah 4 (empat) orang.

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh pihak jaksa, penasehat hukum, dan oleh hakim pengadilan. Sidang akan dilanjukan di hari lain untuk materi tuntutan jaksa.

Dalam sidang lanjutan yang akan akan dijadwalkan kemudian, PK Bapas tetap akan mendampingi anak sebagai bentuk dukungan agar anak dapat lebih tenang dalam mengikuti persidangan.

PK Bapas berperan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas tanpa intervensi apapun dan dari siapapun (netral).

PK Bapas dalam pelaksanaan tugasnya berpegang pada Undang-undang yang bertujuan memberikan yang terbaik bagi anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya suatu keadilan.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version