NUSAKAMBANGAN, BERCAHAYA NEWS – Bapas nusakambangan mengikuti sosialisasi permenkumham no 7 tahun 2022 di aula Bapas Nusakambangan secara virtual melalui zoom. Kamis 3 Februari 2022.
Johan ary Sadhewa Kabapas Nusakambangan dan Raden Adhie Hindarto Kasubsi BKD turut mengikuti sosialisasi yang dibuka langsung oleh Dirjenpas Reinhard Silitonga.
Permenkumham no 7 tahun 2022 tersebut merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia no 3 tahun 2018 tentang Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Permenkumham no 7 tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari putusan MA no 28 P/HUM/2021 tentang perubahan dan penghapusan beberapa pasal di pp no 99 tahun 2012, Adapun beberap perubahannya adalah sebagai berikut :
1.Syarat Remisi untuk tindakan pidana umum tidak terdapat perubahan
2. Syarat Remisi dan Integrasi (Pembebasan Bersyarat) terkait tindak pidana Narkotika, Terorisme, Prekursor narkotika, Psikotropika, Korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan HAM yang berat serta kejahatan transnasional terprganisasi lainnya berlaku ketentuan :
• Justice Collabolator (Surat keterangan bersedia bekerja samauntuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) Tidak lagi dipersyaratkan
• Pertimbangan dari Instansi /lembaga lain Tidak lagi dipersyaratkan
• Tetap diwajibkan membayar lunas denda atau uang pengganti bagi narapidana korupsi
• Tetap diwajibkan mengucapkan ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi narapidana terorisme dan beberapa perubahan peraturan terkait pemberian remisi kemanusiaan maupun remisi tambahan.
Keluarnya Permenkumham No 7 tahun 2022 tersebut sekaligus menjawab isu, bahwa PP 99 tahun 2012 tidak dihapuskan melainkan hanya mengalami sedikit perubahan beberapa pasalnya.