Belum lama ini, Pelaksanaan Musyawarah Diversi berhasil dilakukan terkait kasus pencurian motor yang melibatkan pelaku anak di Kedungreja, Cilacap.
Kesepakatan diversi ini dilakukan di Polsek Kedungreja, dengan dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Kedungreja, klien, orang tua klien, pihak korban, perwakilan masyarakat (Kepala Desa, RT, RW), pekerja sosial dan pembimbing kemasyarakatan.
Dalam musyawarah diversi ini, Anak (H, 17 tahun) mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi.
Selanjutnya berdasarkan hasil musyawarah diversi para pihak sepakat Anak diserahkan kembali kepada orang tuanya dan orang tua pelaku siap memberikan ganti rugi berupa materi terkait kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakan pencurian motor.
Dalam hal ini Anak tetap memperoleh pengawasan dari orang tua Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kasus pencurian ini bermula ketika H ingin memiliki motor. Dengan spontan dia mengambil motor milik teman kerjanya dan membawa pulang tanpa sepengetahuan korban.
H kemudian memodifikasi beberapa bagian seperti mengganti knalpot, menutup bodi motor dengan stiker dengan maksud agar korban tidak mengetahui motor miliknya. Kasus pencurian ini terbongkar ketika H membawa motor yang sudah dimodifikasi ke tempat kerja.
Namun beberapa teman mencurigai bahwa itu motor korban, kemudian perbuatan H diketahui setelah korban mencocokan nomor rangka motor tersebut dengan STNK asli milik korban.
Tampilkan Semua
