CILACAP, BERCAHAYA NEWS – Jumat, 11 Maret 2022 Seluruh pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan mengikuti sosialisasi penggunaan aplikasi Sisumaker (Sistem Surat Masuk Keluar).
Aplikasi Sisumaker merupakan aplikasi persuratan elektronik yang berlaku pada lingkup internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penggunaan aplikasi Sisumaker didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor: M.HH-01.TI.03.02 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Surat Masuk dan Keluar (Sisumaker) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sosialisasi penggunaan aplikasi Sisumaker diadakan mengingat Bapas Kelas II Nusakambangan saat ini mendapat pegawai baru yaitu 2 (dua) orang alumni Poltekip angkatan 51.
Selain itu sosialisasi dilakukan guna me-refresh kembali ingatan seluruh pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan mengenai fitur-fitur apa saja yang terdapat pada aplikasi Sisumaker.
Penggunaan aplikasi Sisumaker juga merupakan salah satu langkah nyata untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19.
Dengan aplikasi Sisumaker, persuratan di lingkup internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat tetap berjalan dengan normal meskipun terdapat pegawai yang sedang WFH.