CILACAP, BERCAHAYA NEWS – Kalian sudah tahu belum tentang musyawarah diversi dalam peradilan pidana anak? Yuk mari kita bahas lebih lanjut musyawarah diversi untuk mewujudkan keadilan restoratif demi perlindungan masa depan anak bangsa.
Pengertian musyawarah diversi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, adalah Musyawarah antara para pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.
Seperti yang kita ketahui, Keadilan Restoratif dijelaskan dalam pasal 1 ayat (6) yang menyebutkan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu dari proses pengadilan Anak adalah adanya diversi.
Dalam konteks penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum, tujuan diversi adalah untuk Mencapai perdamaian antara korban dan anak, Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Dalam Pasal 2 Perma No. 4 Tahun 2014, dijelaskan bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (tahun) tetapi belum berumur 18 (tahun) atau telah berumur 12 (tahun) meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (tahun).
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tahun); dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dalam Musyawarah Diversi, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam melakukan pendampingan terhadap anak selama penyelesaian perkara atau dalam proses hukum dengan menghadiri setiap undangan musyawarah diversi, serta berupaya menjamin bahwa anak mendapatkan hak-haknya sesuai kebutuhan anak selama dalam proses hukum berlangsung.
Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan perannya dengan melakukan penelitian lapangan terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh anak, yaitu dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar, tersangka anak, dan juga dari korban tindak pidana.
Kemudian Pembimbing Kemasyarakatan melakukan analisis terhadap semua informasi untuk dapat membuat rekomendasi atas penyelesaian perkara anak yang diserahkan kepada penegak hukum.
Belum lama ini, Pelaksanaan Musyawarah Diversi berhasil dilakukan terkait kasus pencurian motor yang melibatkan pelaku anak di Kedungreja, Cilacap.
Kesepakatan diversi ini dilakukan di Polsek Kedungreja, dengan dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Kedungreja, klien, orang tua klien, pihak korban, perwakilan masyarakat (Kepala Desa, RT, RW), pekerja sosial dan pembimbing kemasyarakatan.
Dalam musyawarah diversi ini, Anak (H, 17 tahun) mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi.
Selanjutnya berdasarkan hasil musyawarah diversi para pihak sepakat Anak diserahkan kembali kepada orang tuanya dan orang tua pelaku siap memberikan ganti rugi berupa materi terkait kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakan pencurian motor.
Dalam hal ini Anak tetap memperoleh pengawasan dari orang tua Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kasus pencurian ini bermula ketika H ingin memiliki motor. Dengan spontan dia mengambil motor milik teman kerjanya dan membawa pulang tanpa sepengetahuan korban.
H kemudian memodifikasi beberapa bagian seperti mengganti knalpot, menutup bodi motor dengan stiker dengan maksud agar korban tidak mengetahui motor miliknya. Kasus pencurian ini terbongkar ketika H membawa motor yang sudah dimodifikasi ke tempat kerja.
Namun beberapa teman mencurigai bahwa itu motor korban, kemudian perbuatan H diketahui setelah korban mencocokan nomor rangka motor tersebut dengan STNK asli milik korban.