Jatmiko, Sempat Bimbang Penempatan Nusakambangan

jatmiko sempat bimbang penempatan nusakambangan
jatmiko sempat bimbang penempatan nusakambangan

CILACAP, BERCAHAYA NEWS – Lulus seleksi CPNS Tahun 2019 pada jabatan Pembimbing Kemasyarakatan merupakan hal yang membanggakan bagi Jatmiko Setyo Prabowo.

Namun hal tersebut, tampak mencekamkan dikarenakan penempatan satuan kerja yang berada di Pulau Nusakambangan. Bahagia bercampur kebimbangan menyelimuti pikirannya.

“Dulu saya kira, Pulau Nusakambangan itu dikelilingi tembok. Dan para napi berkeliaran bebas bahkan sempat terpikir bahwa mereka membangun perkampungan di dalam pulau.” ungkap Jatmiko saat ditanya kesan pertama tentang Pulau Nusakambangan.

Bahkan terbesit dibenak Jatmiko untuk memilih mundur dan melepaskan status kelulusan CPNSnya. Selain faktor kengerian tentang Pulau Nusakambangan, juga dikarenakan harus merantau jauh dari sang ibunda yang sudah lanjut usia.

Namun, ketakutannya sama sekali tidak terbukti. Setelah memantapkan diri untuk tetap menjalani tugas sebagai ASN di Nusakambangan, Jatmiko tidak mengalami apa yang dia takutkan.

“Tapi setelah saya berada di lingkungannya, ternyata tidak seperti yang saya bayangkan. Napi nya tetap berada di Lapas. Bahkan pengamanan setiap lapas di sini sangat maksimal. jadi kalau saya ingat lagi, ketakutan saya dulu itu sangat konyol” canda Jatmiko sambil tertawa.

Jatmiko ditempatkan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan. Tugas utama seorang PK adalah melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan untuk membawa perubahan positif pada kehidupan Klien Pemasyarakatan.

Pada awalnya, tupoksi tersebut terasa berat bagi Jatmiko, dikarenakan hal tersebut merupakan suatu yang baru baginya. Namun seiring berjalannya waktu, Jatmiko telah menikmati profesinya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.

“Wah, jadi PK itu ternyata asyik loh. ada kepuasan batin tersendiri ketika melihat klien berubah menjadi lebih baik. jadi selain mendapat gaji yang lumayan, saya juga merasa bisa memberikan manfaat bagi orang lain.

Apalagi penempatan di Bapas Nusakambangan, satu-satunya Bapas di Indonesia yang menjalankan program revitalisasi pemasyarakatan. Sehingga saya bisa bertemu berbagai macam klien dengan latar belakang kejahatan yang berbeda.” papar Jatmiko.

Pada tanggal 20 Desember 2018 diterbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai acuan hukum yang digunakan untuk mengoptimalkan dan menguatkan penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan itu sendiri.

Dalam Peraturan Menteri ini menerangkan yang dimaksud dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap WBP dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.

Yang bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, meningkatkan objektifitas perubahan penilaian perilaku WBP dan klien sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pelayanan, Pembinaan dan Pembimbingan.

Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Nusakambangan, telah menjalankan program revitalisasi tersebut sejak tahun 2019. Bapas Nusakambangan memiliki peran penting dalam melaksanakan program revitalisasi tersebut.

Diantaranya, memberikan rekomendasi terkait penempatan awal Warga Binaan Pemasyaratan (WBP), program bimbingan yang tepat kepada WBP, hingga melakukan evaluasi perubahan perilaku WBP untuk ditempatkan di lapas yang sesuai dengan tingkat resiko narapidana.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait