PK Bapas Nusakambangan Selalu Dampingi ABH Hingga Tahap Integrasi

pk bapas nusakambangan selalu dampingi abh hingga tahap integrasi
pk bapas nusakambangan selalu dampingi abh hingga tahap integrasi

NUSAKAMBANGAN, BERCAHAYA NEWS – Pada pertengahan tahun 2021 terdapat sebuah kasus yang menimpa seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial WS yang dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan 4 bulan latihan kerja.

WS saat itu terlibat kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dan dalam proses hukumnya dari tahap di kepolisian hingga persidangan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan.

Saat ini WS menjalani masa pembinaan di LPKA Kutoarjo dan sedang diusulkan untuk mendapatkan program integrasi.

Program integrasi sendiri diberikan kepada anak yang telah menjalani ½ masa pidananya, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif dalam pengurusan layanan hak integrasi.

Untuk mendapatkan program integrasi tersebut terlebih dahulu harus dibuatkan penelitian kemasyarakatan (litmas) dan dilakukan kunjungan ke rumah wali untuk melihat keseriusan dan kesiapan orang tua selaku wali apakah benar-benar siap apabila diberikan hak integrasinya tersebut.

Selain itu PK juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah desa setempat agar bisa bekerja sama dalam program pembinaan dan pengawasan program integrasi tersebut.

Kepala Desa Karang Pakis melalui sekretaris desanya ibu Melly menyambut baik program integrasi tersebut diharapkan agar WS dapat mengambil hikmah atas perbuatannya tersebut dan menjadi anak yang baik dikeluarga dan masyarakat sekitar.

Hasil litmas dan bukti kesanggupan dari wali dan pemerintah desa setempat kemudian dikirimkan kepada pihak LPKA Kutoarjo untuk digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian program integrasi dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang tentunya juga melibatkan PK Bapas Nusakambangan dalam pengambilan keputusannya.

Dalam sidang TPP tersebut Rizky Rahayu Setyawan selaku Pembimbing Kemasyarakatan yang mengikuti siding TPP secara virtual menjelaskan secara langsung kepada anggota sidang TPP terkait kelayakan dari wali/ penjamin dan masyarakat sekitar apabila program tersebut di setujui.

Tugas seorang PK tidak hanya sebatas mendampingi ABH dalam proses hukum saja, melainkan juga melaksanakan pendampingan saat proses pemenuhan hak integrasinya akan diberikan. Bahkan seorang juga tetap melakukan pengawasan, pembimbingan dan pendampingan meskipun ABH telah menyelesaikan masa pidananya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait