Tugas seorang PK tidak hanya sebatas mendampingi ABH dalam proses hukum saja, melainkan juga melaksanakan pendampingan saat proses pemenuhan hak integrasinya akan diberikan. Bahkan seorang juga tetap melakukan pengawasan, pembimbingan dan pendampingan meskipun ABH telah menyelesaikan masa pidananya.
Tampilkan SemuaPK Bapas Nusakambangan Selalu Dampingi ABH Hingga Tahap Integrasi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS