Pisah Sambut BKO Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan

pisah sambut bko lapas khusus kelas iia karanganyar nusakambangan
pisah sambut bko lapas khusus kelas iia karanganyar nusakambangan

NUSAKAMBANGAN, BERCHAYA NEWS – Jumat (11/02), Setelah 9 Bulan menunaikan tugas sebagai BKO atau Petugas Bantuan Keamanan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, 69 orang BKO Angkatan 2 resmi kembali ke UPT masing-masing.

Kegiatan pisah sambut ini dihadiri oleh Kalapas, Pejabat Struktural, BKO Baru, BKO Lama, Pegawai dan Alumni Akip 52.

Seperti yang diketahui, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan merupakan Lapas Highrisk yang dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia.

Dalam kurun waktu 2 tahun ini, sejumlah petugas bantuan dari UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah di perbantukan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Selain untuk memperkuat pengamanan di Lapas, dengan adanya bantuan petugas ini juga memberikan kemudahan dan peningkatan kualitas pelayanan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Terhitung sejak 3 Mei 2021, 69 BKO Angkatan ke-2 menunaikan tugasnya di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

“Ini adalah perjalanan yang panjang dan berharga, menjadi bagian dari Lapas Karanganyar adalah suatu kebanggaan bagi kami. Dengan segala lika liku dan cerita didalamnya, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepda seluruh jajaran. Semoga sedikit sumbangsih dedikasi kami dapat membantu Kemajuan dan Keamanan di Lapas Karanganyar.” – ungkap perwakilan BKO Angkatan 2

Dalam sambutannya Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada ke-69 BKO yang telah mendedikasikan dirinya dan menunaikan tugas nya di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dengan baik, tuntas, penuh semangat, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan.

“Belum disebut sebagai pegawai penjara kalau belum mengabdi di Nusakambangan, dengan ini kalian 69 BKO telah sah menjadi pegawai penjara.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version