CILACAP, BERCAHAYA NEWS – Tertib administrasi merupakan suatu proses penyelenggaraan dan urusan segenap tindakan atau kegiatan dalam setiap usaha kerja sama kelompok manusia untuk mencapai tujuan, sebagaimana tertib administrasi adalah sebagai fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan suatu organisasi.
Sehingga, tertib administrasi merupakan sebuah keharusan yang harus dilaksanakan.
Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bapak A Yuspahrudin bahwa seluruh satker harus selalu melaksanakan tertib administrasi bagi pegawai di setiap satuan kerja.
Maka dengan ini Bapak Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Bapak Fajar Nur Cahyono menekankan dan mengarahkan khususnya kepada sub seksi Kepegawaian dan Keuangan, agar senantiasa memantau segala proses administrasi kepegawaian.
Sub seksi kepegawaian senantiasa melakukan cross-check melalui SIMPEG serta memeriksa secara manual terhadap waktu Kenaikan Pangkat Pegawai, Kenaikan Gaji Berkala, maupun waktu pensiun pegawai.
Selain itu, proses pengarsipan terhadap berkas-berkas pegawai yang ada harus dilakukan sebaik mungkin.
Baik arsip secara fisik di dalam odner, maupun arsip online melalui aplikasi SIMPEG maupun SAPK BKN.
Segala proses pengarsipan pegawai harus dilakukan dengan baik dan selengkap-lengkapnya.
Tujuan tertib administrasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan adalah supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pengurusan segala proses administrasi kepegawaian.
Dan segala proses bisa terlaksana tepat waktu dan tanpa hambatan. Segala proses administrasi yang cepat dan tepat, akan meningkatkan kepuasan dan semangat kerja bagi para pegawai Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan.