CILACAP, BERCAHAYA NEWS – (22/04), Wujud pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, PK Bapas Nusakambangan Kelas II Nusakambangan laksanakan kegiatan pengambilan data litmas untuk usulan program PB (Pembebasan Bersyarat).
Kali ini, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan litmas usulan program PB untuk WBP dari Lapas Cilacap dengan inisial ERP. Kasus yang menjerat ERP adalah kasus Psikotropika, melakukan pelanggaran Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 02 tahun 03 bulan denda Rp.10.000.000,- subsider 03 bulan penjara.
ERP mendapatkan kesempatan untuk diusulkan dalam program PB setelah memenuhi syarat tertentu. WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapatkan program PB harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Peran Bapas dalam pemberian PB bagi WBP adalah: (1) Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Usulan PB, dan (2) Pembimbingan Terhadap Klien Pemasyarakatan Yang Memperoleh PB.
Dalam rangka penyusunan litmas untuk usulan PB, PK Bapas melaksanakan pengambilan data secara langsung dengan melakukan kunjungan rumah ke Lapas/Rumah Tahanan Negara yang meminta Penelitian Kemasyarakatan, rumah keluarga WBP dan pemerintah setempat di mana WBP tinggal.
PK Bapas akan menganalisa semua data untuk kemudian menyimpulkan serta memberikan pertimbangan atau saran terkait kondisi WBP saat ini setelah menjalani pembinaan di Lapas/ Rutan serta tanggapan dari keluarga dan pemerintah setempat dimana WBP tersebut akan menjalankan program PB.
PK Bapas memiliki peranan yang penting dalam usulan program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.