NUSAKAMBANGAN, BERCAHAYA NEWS – Tim Pokja Bapas Kelas II Nusakambangan ikut menghadiri dalam kegiatan penguatan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diselenggarakan secara daring, Selasa (12/4/2022).
Selain kegiatan penguatan, acara yang dibuka oleh Kakanwil Jawa Tengah, A. Yuspahruddin ini juga menyosialisasikan terkait implementasi penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) oleh Biro Perencanaan.
Kakanwil menekankan kepada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Pegawai dalam unit satuan kerja harus menjadi teladan, tidak terlibat dengan korupsi, pekerjaan yang dilakukan bertanggung jawab, kompeten dan ramah. Maka dapat dipastikan pelayanan akan berjalan optimal dan mampu menjadi pemenang di hati masyarakat.
Yang menjadi sorotan utama dalam sosialisasi via zoom yakni mengenai lima strategi jitu dalam percepatan pembangunan Zona Integritas, terutama untuk diaplikasikan di dalam kantor Bapas Nusakambangan itu sendiri.
Lima strategi itu antara lain Komitmen Pemimpin, Kemudahan dalam Pelayanan, Program yang Menyentuh Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, serta Manajemen Media.
Secara garis besar, strategi ini lebih kepada kinerja yang harus ditingkatkan dan harus benar-benar mengetahui seperti rencana strategi, capaian kinerja baik dari level pimpinan maupun pegawai.
Program-program inovasi yang dibuat juga harus dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat. Tak kalah pentingnya juga peran evaluasi monitoring dan manajemen media.
Kedua strategi ini nantinya yang menjadi ujung tombak pelayanan, tanpa dua strategi tersebut, program pelayanan yang diberikan oleh masyarakat menjadi tidak maksimal.
Program pelayanan tersebut harus tetap berada pada jalurnya dan mudah digunakan atau dikenali oleh masyarakat umum.
Dalam paparan ini, dijelaskan juga informasi terkait penilaian LKE. Tahun 2022, ada dua jenis komponen pengungkit, yaitu pemenuhan dan reform. Bobot penilaian minimal juga harus terpenuhi.
Nantinya di dalam ERB akan dilakukan penilaian berjenjang mulai dari Satuan Kerja, Kanwil, penilaian unit eselon 1, penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dan terakhir Tim Penilai Nasional (TPN).
Jika LKE ada kekurangan ataupun nilai minimal tidak tercapai, maka tidak bisa dilakukan penilaian selanjutnya Syarat-syarat harus terpenuhi agar dapat diajukan WBK/WBBM.
Dalam kegiatan tersebut, Biro Perencanaan juga menerangkan bahwa untuk saat ini hanya ada 55 satuan kerja dari 400 satker yang meraih predikat WBK/WBBM.
Dari total 55 satker yang mendapatkan penghargaan, sebanyak 49 satker mendapatkan predikat WBK, dan 6 satker berpredikat WBBM. Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Kemenkumham dalam menegakkan Zona Integritas di lingkungan Kemenkumham.