NUSAKAMBANGAN, BERCAHAYA NEWS – Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN) merupakan salah satu instrument baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan.
SPPN ini dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Para Wali dan Asisten Wali Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone ikuti sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diselengarakan oleh KANWIL KEMENKUMHAM JATENG.
Dalam acara ini menghadirkan narasumber dari Ditjen PAS, yakni Subkoordinator Pendidikan dan Kesadaran Bernegara, Septy Juwita Agustin Br Tobing yang didampingi Penyusun Materi Kebijakan, Yulia Wahyuningsih, Jumat (01/04).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang konseling Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan.
diberlakukannya SPPN menjadikan peran Wali dan Asisten Wali Pemasyarakatan sangatlah vital.
Terlebih lagi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor; PAS-10. OT.02.02 Tahun 2021 tentang SPPN.
Selain sebagai hal yang baru, SPPN ini juga melibatkan wali pemasyarakatan dan Asisten Wali pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan.
Oleh karena itu, Pada saat sosialisasi instrument SPPN Kalapas mengingatkan agar wali pemasyarakatan benar benar melakukan tugasnya dengan baik.
“Saya minta wali pemasyarakatan bekerja secara maksimal dalam melakukan penilaian”. Ucap Kalapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan.