Jenis dan Asas Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan

jenis dan asas pendampingan pembimbing kemasyarakatan
jenis dan asas pendampingan pembimbing kemasyarakatan

Pendampingan mempunyai tujuan untuk memastikan Anak mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya.

Selain itu, Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak.

Tugas pendampingan terhadap pelaku tindak pidana dewasa juga berpotensi dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Namun, sampai dengan saat ini tugas pendampingan terhadap pelaku tindak pidana dewasa belum efektif dilakukan.

Saat ini seluruh stakeholder yang terkait baik kepolisian, jaksa, Kemenkumham maupun aparat hukum lainnya sedang mengupayakan sistem peradilan restoratif untuk pelaku tindak pidana dewasa.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait