CILACAP, BERCAHAYA NEWS – Halo sobat Bapas NK, kali ini kita akan membahas jenis-jenis pendampingan yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan perannya.
Secara sederhana, pendampingan merupakan proses pemberian bantuan atau pertolongan terhadap klien untuk mengatasi masalahnya dengan tidak melakukan intervensi langsung.
Dasar Hukum dalam menjalankan tugas pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan antara lain SE No. DBTU.5.22/77 tanggal 28 Juni 1977 (point ke 3), UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan UU No. 11 tahun 2012 tentang SPPA pasal 1 dan pasal 23.
Dalam peran Pembimbing Kemasyarakatan, pendampingan berfungsi untuk mendampingi klien dalam menghadapi permasalahan baik dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi.
Dalam tahap pra adjudikasi, pendampingan dapat dilakukan saat Pendampingan bagi Anak yang belum berusia 12 tahun, Pendampingan proses penyidikan di Kepolisian, Pendampingan dalam upaya Diversi di Kepolisian / Kejaksaan / Peradilan, Pendampingan pemeriksaan Anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan dari Kepolisian, Pendampingan hasil kesepakatan Diversi, ataupun Pendampingan Mediasi bagi perkara yang tidak memenuhi syarat Diversi.
Sedangkan Pendampingan Tahap Adjudikasi yang dilakukan sejak pemeriksaan Anak di persidangan sampai hakim memberikan penjatuhan pidana. Selanjutnya Pendampingan tahap Post Adjudikasi antara lain Pendampingan pelaksanaan putusan Hakim dan Pendampingan pemenuhan Hak Anak di LPAS/LPKA.
Dalam melakukan pendampingan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan harus memperhatikan asas-asas sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Pasal 2 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yaitu asas perlindungan, asas nondiskriminasi, asas keadilan, asas kepentingan untuk anak, asas penghargaan terhadap pendapat anak, asas pembinaan, asas pembimbingan, asas Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak, asas proposional, asas perampasan kemerdekaan adalah upaya terakhir, dan asas penghindaran pembalasan.
Pendampingan mempunyai tujuan untuk memastikan Anak mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya.
Selain itu, Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak.
Tugas pendampingan terhadap pelaku tindak pidana dewasa juga berpotensi dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Namun, sampai dengan saat ini tugas pendampingan terhadap pelaku tindak pidana dewasa belum efektif dilakukan.
Saat ini seluruh stakeholder yang terkait baik kepolisian, jaksa, Kemenkumham maupun aparat hukum lainnya sedang mengupayakan sistem peradilan restoratif untuk pelaku tindak pidana dewasa.