PK Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jateng Manfaatkan Teknologi Dalam Pengawasan Klien

pk bapas kelas II nusakambangan kemenkumham jateng manfaatkan teknologi dalam pengawasan klien
pk bapas kelas II nusakambangan kemenkumham jateng manfaatkan teknologi dalam pengawasan klien

CILACAP, BERCAHAYA NEWS – Pembimbing Kemasyarakan (PK) memiliki tugas yang beragam dimana tidak hanya melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) saja namun terdapat tugas lainnya seperti pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap klien.

Dalam menjalani tugas-tugas tersebut tentunya memakan waktu dan tenaga yang besar, apalagi Bapas Nusakambangan pada awal tahun ini saja sudah memiliki total 479 permintaan litmas dewasa dan anak.

Selain itu selama masa pandemi Covid-19 ini, Kementerian Hukum dan HAM juga Kembali memperpanjang program asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Permenkumham No 43 Tahun 2021.

Yakni tentang perubahan kedua dari Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersayarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang tentunya mengakibatkan klien Bapas Nusakambangan kembali bertambah dan perlu dilakukan pengawasan terhadap klien tersebut.

Hal ini tentunya mengakibatkan PK Bapas Nusakambangan yang jumlahnya masih terbatas menjadi cukup sibuk dan harus membagi waktu dengan baik agar semua tugas dapat diselesaikan dengan baik.

PK Bapas Nusakambangan dalam menjalankan tugas pengawasan tersebutpun harus berinovasi agar tidak kewalahan dalam melakukan pengawasan terhadap klien.

Pada dasarnya pengawasan merupakan suatu proses pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program sekaligus memberikan tindakan korektif, agar program/ kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengawasan yang dilakukan diupayakan tidak hanya dengan home visit saja melainkan juga dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi yaitu dilakukan secara online dengan melakukan panggilan video call.

Meskipun dilakukan secara online, PK Bapas berusaha berusaha memberikan pelayanan yang prima dengan melaksanakan pengawasan dan bimbingan dengan baik dimana dalam kegiatan pengawasan PK akan menanyakan keadaan dan kendala atau masalah apa yang mungkin dimiliki oleh klien.

Serta berusaha memberikan solusi atas masalah tersebut, selain itu PK juga memberikan penguatan kepada klien agar tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.

Kegiatan pengawasan dan bimbingan secara online dengan video call ini juga diharapkan dapat membantu dan meringankan beban klien yang harus pergi bekerja atau berada di wilayah yang jauh dari kantor Bapas Nusakambangan seperti klien RR yang berasal dari Kecamatan Majenang, klien AD yang berasal dari Kecamatan Wanareja, klien D yang berasal dari Kecamatan Binangun dan klien RI yang berasal dari Kecamatan Dayeuhluhur.

Pemanfaatan teknologi ini tentunya diharapkan dapat meringankan tugas PK Bapas Nusakambangan dalam menjalankan tugas pembimbingan dan pengawasan serta dapat mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada klien.

Pemanfaatan teknologi ini mungkin ini mungkin masih tidak dapat dilakukan secara efektif dan efisien dikarenakan tidak semua klien memiliki perangkat yang dapat digunakan untuk melakukan video call dan juga terkadang terdapat kendala koneksi internet yang terbatas dikarena klien berada di tempat terpencil yang memiliki kualitas sinyal yang buruk.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait