Anak didik pemasyarakatan dalam LPKA tersebut akan menjalani pembinaan dan mendapatkan hak-hak tersebut diatas.
Pembinaan diartikan sebagai pemberian perlakuan seseorang yang sudah dewasa secara langsung kepada anak berupa, bimbingan, arahan, pengajaran agar nantinya anak kembali ke masyarakat dapat terbentuk menjadi suatu pribadi yang utuh dan lebih baik.
Kegiatan pembinaan yang diberikan ini dimaksudkan antara lain dapat meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berintelektual, memiliki sikap baik dan perilaku sopan, pelatihan dan keterampilan yang profesional, serta terjaminya kesehatan jasmani dan rohani anak.
Baca juga:
Peringati Hardiknas Lapas Cilacap Laksanakan Upacara Bendera Seluruh Pegawai dan Warga Binaan