CILACAP, BERCAHAYA NEWS – Seringkali kita membaca atau mendengar istilah Andikpas dalam pemberitaan, namun tak banyak yang tahu mengenai istilah tersebut.
Andikpas merupakan akronim dari Anak Didik Pemasyarakatan. Anak didik pemasyarakatan adalah sebutan bagi setiap anak yang menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap di dalam LPKA.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
a. Anak pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
b. Anak negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
c. Anak sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Hak-hak Anak Didik Pemasyarakatan yang diatur menurut Pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, antara lain: (1) Anak yang ditahan ditempatkan di LAPAS (2) Anak yang dimaksudkan ayat (1) berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan, dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan serta hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Dan hak lain yang diatur untuk Anak Didik Pemasyarakatan menurut Pasal 4 ayat (1) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yaitu:
Mendapatkan pengurangan masa pidana, Memperoleh Asimilasi, Memperoleh Cuti Mengunjungi Keluarga, Memperoleh Pembebasan Bersyarat, Memperoleh Cuti Menjelang Bebas, Memperoleh Cuti Bersyarat, Memperoleh Hak lain sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.
Salah satu upaya melindungi kepentingan dan hak anak yaitu pemisahan antara Lembaga Pemasyarakatan untuk membina Anak Didik Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan untuk membina narapidana dewasa, karena apabila menjadi satu dapat memberikan pengaruh buruk terhadap anak tersebut yang justru akan mempengaruhi mental anak.
Anak didik pemasyarakatan dalam LPKA tersebut akan menjalani pembinaan dan mendapatkan hak-hak tersebut diatas.
Pembinaan diartikan sebagai pemberian perlakuan seseorang yang sudah dewasa secara langsung kepada anak berupa, bimbingan, arahan, pengajaran agar nantinya anak kembali ke masyarakat dapat terbentuk menjadi suatu pribadi yang utuh dan lebih baik.
Kegiatan pembinaan yang diberikan ini dimaksudkan antara lain dapat meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berintelektual, memiliki sikap baik dan perilaku sopan, pelatihan dan keterampilan yang profesional, serta terjaminya kesehatan jasmani dan rohani anak.