NUSAKAMBANGAN, BERCAHAYA NEWS – (24/2), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan mengikuti zoom meeting mengenai Penguatan Tim Mentor Rehabilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1853.PK.01.06.04 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2022.
Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Kusbiyantoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara & Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah.
Dalam sambutannya ia berpesan bagi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan yang telah ditunjuk untuk menjalankan amanah yang diberikan dengan menjalankan program rehabilitasi pecandu Narkotika di dalam Lapas/rutan dan Kegiatan Pasca Rehabilitas di Bapas.
Menurutnya kedua kegiatan ini saling berkaitan untuk membuat mantan pecandu Narkotika bagi Tahanan, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), dan Klien Pemasyarakatan sadar terhadap kesalahan mereka di masa lalu.
Ketua Ipkemindo (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan) Jawa Tengah, Catur Yuliwiranto menjabarkan mengenai peran PK (Pembimbing Kemasyarakatan) dalam menekan potensi residivisme pengguna narkotika bagi klien yang mendapat program integrasi maupun asimilasi.
Program berupa bimbingan kemandirian di rasa sangat penting bagi klien pemsayarakatan yang belum bekerja hingga program pendampingan sosial, agar kedepan tidak ada stigmatisasi di masyarakat terhadap klien.
“Peran PK Bapas sangatlah vital, selain bimbingan kemandirian dan pendampingan sosial perlu juga kerja sama dengan pihak keluarga, ajaklah mereka untuk terus memberikan dukungan bagi para klien bukan cemoohan agar nantinya mereka (klien) merasa nyaman berada di rumah”, ungkap Catur.
Tampilkan Semua