Hinaan Dibalas dengan Nyawa, Pria asal Cilacap Utara ini Bakal Dipenjara Seumur Hidup

Polres Cilacap Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan berujung Maut
Polres Cilacap Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan berujung Maut

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pungkas Kapolres. (**)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait