Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pungkas Kapolres. (**)
Tampilkan SemuaBerandabercahayaHinaan Dibalas dengan Nyawa, Pria asal Cilacap Utara ini Bakal Dipenjara Seumur Hidup
Hinaan Dibalas dengan Nyawa, Pria asal Cilacap Utara ini Bakal Dipenjara Seumur Hidup
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS