CILACAP, BERCAHAYA NEWS (12/05) – Proses penanganan Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan orang dewasa yang berkonflik dengan hukum tidak bisa disamakan karena keduanya memiliki sistem peradilan yang berbeda.
Anak masih memerlukan bantuan dari orang dewasa untuk memenuhi kebutuhannya, menentukan pilihannya serta mendapatkan haknya. Anak yang berkonflik dengan hukum perlu memahami situasi yang sedang terjadi terhadap dirinya.
Kemampuan pembimbingan untuk memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya mengenai proses yang sedang dijalani dan proses-proses selanjutnya kepada anak sangatlah penting.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS), melalui peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang dimilikinya, berperan penting dalam proses peradilan ABH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti halnya pada hari ini, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Faris Imam Fathulloh bersama dengan Kasubsi BKA, Dani Muliawati melakukan pendampingan pada ABH berinisial RN untuk melakukan penggalian data guna pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan.
Tugas Pembimbing Kemasyarakatan di dalam Bapas memang tidak mudah. Pembimbing Kemasyarakatan diperlukan sejak dini, mulai dari proses pelaksanaan peran (PK) pada setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh ABH.
Yiitu pada tahap sebelum pengadila (pra-adjudikasi), tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudukasi). Hal ini membuat BAPAS memiliki peran yang penting dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum.
Berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 3/1997, pembimbing kemasyarakatan (PK) bertugas membantu penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara anak nakal, serta membimbing, membantu dan mengawasi anak yang dijatuhi pidana bersyarat.
Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawal sistem peradilan anak yang berbeda dengan perlakuan hukum terhadap orang dewasa, Bapas Nusakambangan menjalankan fungsi sesuai dengan proses yang ditetapkan dan terus mengupayakan yang terbaik bagi ABH.