Penjelasan Bapas Nusakambangan: Seorang Narapidana Bebas Sebelum Waktunya?

seorang narapidana bebas sebelum waktunya
seorang narapidana bebas sebelum waktunya

NUSAKAMBANGAN, BERCAHAYA NEWS – Senin (11/4) – Pada Hari Jumat lalu Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima registrasi klien baru berinisial GD.

GD adalah seorang narapidana yang terlibat kasus pelanggaran lalu lintas. Pada akhir tahun lalu GD yang tengah mabuk terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang korban. Atas tindakannya GD divonis satu tahun penjara.

Belum selesai menjalani satu tahun pembinaan di lapas, GD sudah dapat keluar lapas dan berbaur dalam kehidupan masyarakat.

GD dapat menjalani 5 bulan sisa masa pembinaannya di rumah. Hal ini terjadi karena GD mendapatkan program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

GD mendapatkan Program Asimilasi karena memenuhi syarat yang dicantumkan dalam PERMEN no. 32 tahun 2000, yaitu :

a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;

b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan

c. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan

Selain itu, terdapat beberapa tindak pidana yang tidak dapat diberikan Program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai berikut:

a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;

b. terorisme;

c. korupsi;

d. kejahatan terhadap keamanan negara;

e. kejahatan hak asasi manusia yang berat;

f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

g. pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

h. pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

i. kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version