CILACAP, BERCAHAYA NEWS – Salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas adalah melaksanakan pendampingan, baik bagi ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) maupun pelaku kejahatan Dewasa.
Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, PK Bapas Nusakambangan turut mengadiri sidang perkara Anak terkait pelanggaran Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sidang putusan ini merupakan babak akhir setelah sebelumnya telah diselenggarakan tahapan sidang lainnya. Sebelumnya telah dilaksanakan sidang pertama yaitu sidang untuk pemeriksaan saksi, kemudian dilanjutkan dengan sidang tuntutan dari jaksa.
Pada sidang tuntutan, telah dibacakan tuntutan dari pihak Jaksa yaitu menuntut anak dengan hukuman 03 tahun 03 bulan di LPKA dan pelatihan kerja selama 06 bulan. Sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum dari ABH.
Sidang putusan yang dilaksanakan secara online pada hari Kamis (10/03) di Pengadilan Negeri Cilacap. Sidang dihadiri secara langsung oleh PK Bapas Nusakambangan, Penasehat Hukum, dan Keluarga dari ABH.
Sedangkan turut dihadiri secara online oleh Jaksa dan ABH dari tempat masing-masing.
Pada sidang putusan ini, Hakim Pengadilan membacakan secara langsung hasil putusan sidang dengan mempertimbangkan beberapa hal termasuk hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang telah dibacakan oleh PK Ketika pelaksanaan sidang pertama.
Hasil putusan sidang menyatakan bahwa ABH terbukti bersalah dan dipidana dengan 02 tahun 06 bulan di LPKA Kutoarjo dan pelatihan kerja selama 03 bulan.
Kehadiran PK Bapas dalam setiap pelaksanaan sidang Anak merupakan hal yang penting karena selain sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi, juga sebagai bentuk dukungan moril kepada keluarga ABH dan ABH sendiri.
Tampilkan Semua