Apalagi penempatan di Bapas Nusakambangan, satu-satunya Bapas di Indonesia yang menjalankan program revitalisasi pemasyarakatan. Sehingga saya bisa bertemu berbagai macam klien dengan latar belakang kejahatan yang berbeda.” papar Jatmiko.
Pada tanggal 20 Desember 2018 diterbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai acuan hukum yang digunakan untuk mengoptimalkan dan menguatkan penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan itu sendiri.
Dalam Peraturan Menteri ini menerangkan yang dimaksud dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap WBP dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.
Yang bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, meningkatkan objektifitas perubahan penilaian perilaku WBP dan klien sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pelayanan, Pembinaan dan Pembimbingan.
Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Nusakambangan, telah menjalankan program revitalisasi tersebut sejak tahun 2019. Bapas Nusakambangan memiliki peran penting dalam melaksanakan program revitalisasi tersebut.
Diantaranya, memberikan rekomendasi terkait penempatan awal Warga Binaan Pemasyaratan (WBP), program bimbingan yang tepat kepada WBP, hingga melakukan evaluasi perubahan perilaku WBP untuk ditempatkan di lapas yang sesuai dengan tingkat resiko narapidana.
Tampilkan Semua