5 Fakta Mencengangkan Tentang Bapas Nusakambangan, Yang kelima Bikin Merinding

5 fakta mencengangkan tentang bapas nusakambangan yang kelima bikin merinding
5 fakta mencengangkan tentang bapas nusakambangan yang kelima bikin merinding

CILACAP, BERCAHAYA NEWS – Berikut adalah 5 Fakta Mencengangkan Tentang Bapas Nusakambangan:

1. Baru berdiri pada tahun 2019

Bapas kelas II Nusakambangan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 22 Agustus tahun 2019, walaupun masih seumuran jagung, namun Bapas Nusakambangan telah berhasil memperoleh beberapa penghargaan bergengsi, salah satunya adalah penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Hal ini tak lain dan tak bukan karena kekompakan seluruh jajaran pegawai Bapas Nusakambangan dalam mencapai tujuan organisasi

2. Berlokasi di Pulau Nusakambangan

Nusakambangan terkenal dengan Alcatrasnya indonesia, pulau penjara ini menjadi sesuatu yang menakutkan bagi Narapidana/ WBP, surat pindah ke Nusakambangan ibarat tiket menuju neraka bagi mereka yang berperkara, namun banyak yang belum tau, bahwa diantara “neraka-neraka” tersebut ada sebuah “surga” yaitu Bapas Nusakambangan.

Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan , Senantiasa ditunggu kehadirannya oleh para WBP di Nusakambangan, hal ini tak dapat dipungkiri karena setiap kedatangan PK ke UPT-UPT NK, hampir selalu dalam misi yang menggembirakan, seperti assesment asimilasi, assesment integrasi maupun dalam rangka mengetahui keperluan WBP

3. Satu-satunya Bapas yang turut serta dalam pilot projek revitalisasi pemasyarakatan

Menurut Permenkumham no 35 tahun 2018, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah suatu upaya optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien serta perlindungan atas kepemilikan terhadap barang bukti.

Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan meliputi: pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbing klien dan pengelolaan basan dan baran.

Dalam pelaksanaan revitalisasi pembinaan narapidana, di nusakambangan terdapat 8 lapas dengan tingkat resiko yang berbeda, penempatan narapidana ditentukan sesuai dengan tingkat resiko dan kebutuhan narapidana, salah satu peran besar bapas nk dlm revitalisasi pembinaan narapidana adalah melalui rekomendasi yang di berikan oleh PK Bapas NK, PK Bapas NK melakukan penggalian data sekaligus melakukan assesment kepada WBP untuk menentukan program bimbingan apa yang akan diberikan sekaligus menentukan penempatan wbp apakah di lapas higk risk, maksimal, medium maupun minimum security. Rekomendasi dari PK Bapas dijadikan acuan oleh masing2 lapas dalam pembinaan kepada wbpnya

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait