Lapas Pasir Putih Ikuti Giat Sosialisasi Direktur Jendral Pemasyarakatan

lapas pasir putih ikuti giat sosialisasi direktur jendral pemasyarakatan
lapas pasir putih ikuti giat sosialisasi direktur jendral pemasyarakatan

NUSAKAMBANGAN, BERCAHAYA NEWS – Kamis (03/02), Adanya perubahan suatu peraturan dalam pemerintahan bukan semata-mata kemauan pemerintah atau lembaga itu sendiri, melainkan karena adanya tuntutan reformasi pada waktu pada saat sekarang ini.

Adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat, ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.

Oleh karena itu perlu adanya perubahan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Seperti halnya hari ini kamis, 3 Februari 2022 Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat secara virtual melalui zoom.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dirjenpas langsung dan Pimti Pratama Ditjenpas, serta seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan, Fajar Nur Cahyono beserta pejabat eselon IV dan eselon V dan para pegawai khususnya di bagian binadik juga mengikuti kegiatan tersebut secara langsung melalui aplikasi zoom.

Kegiatan dilaksanakan pada ruang teleconferens Lapas High Risk Pasir Putih pukul 9 pagi hingga selesai.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, pasal-pasal yang berubah dan dihapuskan, serta mengenai remisi-remisi bagi narapidana.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version